Announcement of the 2026 Annual General Meeting of Shareholders

Direksi PT Tembaga Mulia Semanan, Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada seluruh Pemegang Saham bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026. Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini disampaikan bahwa:

  1. Pemegang saham yang berhak hadir / diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang Saham dalam sub rekening di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  2. Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) POJK 15/2020 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
    2. diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan;
    3. usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat;
    4. usulan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik; mempertimbangkan kepentingan Perseroan; merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemanggilan Rapat beserta mata acara Rapat akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada Kamis, tanggal 21 Mei 2026
  4. Para Pemegang Saham dapat hadir secara elektronik dengan cara memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang akan disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, 11 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Sesuai Pasal 8 ayat (3) POJK 16/2020, Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang Saham dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh KSEI.