Direksi PT. Tembaga Mulia Semanan Tbk (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada segenap Pemegang Saham, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini disampaikan bahwa:
- Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Pemegang saham dalam sub rekening di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada hari Jum’at, tanggal 17 Maret 2023 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara Rapat dengan ketentuan sebagai berikut :
- 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah;
- diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan;
- usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat;
- usul tersebut harus :
- dilakukan dengan itikad baik;
- mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
- merupakan Mata Acara yang membutuhkan keputusan Rapat.
- menyertakan alasan dan bahan usulan Mata Acara Rapat; dan
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
- Pemanggilan beserta mata Acara Rapat akan diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan dan situs web KSEI pada Senin 20 Maret 2023.
Jakarta, 3 Maret 2023
Direksi
PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk. |
Board of Directors of PT. Tembaga Mulia Semanan Tbk (“Company”) hereby notifies all Shareholders, that the Company will hold an Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”) on Tuesday, April 11, 2023.
In accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association and Financial Services Authority Regulation No. 15/POJK.04/2020 concerning Plans and Implementation of General Meeting of Shareholders of Public Companies, it is hereby conveyed that:
- Shareholders who are entitled to attend/represent and vote at the Meeting are the Company’s Shareholders whose names are registered in the Company’s Register of Shareholders or Shareholders in sub-accounts at PT. Indonesian Central Securities Depository (“KSEI”) at the closing of the Company’s share trading on the Indonesia Stock Exchange (“IDX”) on Friday, March 17 2023 until 4.PM western time.
- Shareholders may propose the agenda of the Meeting with the following conditions:
- 1 (one) shareholder or more representing at least 1/20 (one-twenty) of the total shares issued by the Company with valid voting rights;
- submitted in writing to the Board of Directors of the Company;
- the proposal has been received by the Board of Directors of the Company no later than 7 (seven) days prior to the date of the summons for the Meeting;
- the proposal must:
- is done in good faith;
- consider the interests of the Company;
- is an agenda item that requires a meeting decision.
- include the reasons and materials for the proposed agenda of the Meeting; and
- does not conflict with the Company’s Articles of Association and laws and regulations.
- Invitation along with the agenda of the Meeting will be announced on the IDX website, the Company’s website and the KSEI website on Monday 20 March 2023.
Jakarta, March, 3 2023
Board Of Directors
PT. Tembaga Mulia Semanan, Tbk. |